Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIDAKPASTIAN beleid RUU Perampasan Aset untuk dibahas yang kemudian disahkan memang tidak bisa dilepaskan dari sikap fraksi yang ada di DPR. Sikap fraksi tersebut tentu harus senada dengan sikap pimpinan partai politik sehingga bisa memuluskan proses RUU tersebut menjadi undang-undang.
Ketua Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono saat dihubungi mengatakan Partai Golkar mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan hingga kini tidak ada masalah di partainya untuk bisa memuluskan pembahasannya bersama pemerintah.
“Kami tidak ada kendala dan masalah. Kami mendukung dan memang harus kerja sama semua pihak tidak bisa hanya diusulkan oleh pemerintah saja,” ujarnya, Jumat (14/4).
Baca juga: Presiden Diminta Segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset
Dalam prosesnya pemerintah harus menyerahkan terlebih dahulu beleid RUU disertai dengan daftar inventaris masalah juga naskah akademik. Setelah itu akan dibahas dalam rapat badan musyawarah yang terdiri dari semua fraksi.
“Kami mendapatkan amanah melalui partai untuk prosesnya. Partai itu ditentukan fraksi dan pandangan partai jadi yang dimaksud fraksi itu harus senada (partai) agar sikapnya sama sebelum pembahasan,” ungkapnya.
Baca juga: Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Menguat
Hal ini penting karena selain merupakan aturan yang sudah ditetapkan juga mencegah pembahasan bertele-tele bahkan hingga memakan waktu bertahun-tahun.
“Karena ada pembahasan RUU memakan waktu tahunan dan pemerintah yang menjalankan untuk harus aktif juga,” sambungnya.
Dukungan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset juga disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi yang menjamin partainya mendukung dan akan memuluskan pembahasan RUU ini hingga disahkan menjadi UU.
“PAN setuju untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Karena dengan adanya RUU ini maka kita memastikan menuju pemerintahan yang bersih, penegakan hukum p dan keadilan sosial,” terangnya.
Viva berharap partai lain untuk tidak menghalangi lahirnya aturan tersebut dan mendukung penuh dalam proses pembahasannya hingga ketuk palu pengesahan.
“PAN sangat berharap pada partai yang lain juga setuju agar pembahasan perampasan aset ini segera dibahas bersama pemerintah,” pintanya.
Dukungan untuk memuluskan pembahasan dan menggolkan RUU Perampasan Aset menjadi UU juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
“Yang jelas siap untuk membahas dan menggolkan RUU ini,” tegasnya
Dia mengatakan DPR tidak bisa bergerak apa karena ini adalah inisiatif pemerintah sehingga harus diinisiasi oleh pemerintah karena yang mengerti hal rinci dalam beleid itu adalah kementerian dan lembaga yang terkait dengan penegakan hukum.
“Sehingga ada yang meminta DPR menginisiasi itu tidak masuk akal,” tukasnya. (Sru/Z-7)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved