Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset yang semakin hari kian mendesak. Boyamin memahami sebelumnya ada kekecewaan dari pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset yang sudah digagas sejak lama bahkan masuk dalam prolegnas prioritas DPR yang akhirnya di-drop ke luar.
“RUU itu sudah pernah masuk prolegnas dan sudah siap naskahnya dan itu didrop jadi naskahnya balik lagi. Kedua memang tarik ulur ini solusinya harus buat perppu, Jokowi jadikan ini perppu saja sehingga ini akan kelar beneran, kalau menunggu instansi dan DPR ini akan saling lempar terus,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (7/4).
Sifat mendesak dari perampasan aset sangat terlihat dari banyaknya kasus yang menyita perhatian publik dan pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus bertindak. Dibuatnya RUU Perampasan Aset menjadi perppu akan semakin menunjukan keseriusan pemerintah yang memang sajak awal menjadi pihak pengusul. Selain itu DPR pun tidak akan bisa mengelak untuk mengesahkan perppu sebab publik sangat menantikannya.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset
“Maka presiden jadikan ini perppu toh dalam sebulan ke depan sidang berikutnya mau tidak mau menyetujui atau tidak menyetujui. Sekarang ini kesempatan paling bagus karena menjelang pemilu. DPR kalau tidak menyetujui tidak berani karena takut nanti dihukum rakyat tidak dipilih, pasti akan menyetujui. Dari pada lempar lemparan lebih baik jadikan itu perppu sebagaimana perppu ciptaker, corona dan lain-lain,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved