Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) menegaskan pihaknya mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas.
Namun, sebelum dibahas, Tobas mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU perampasan aset tersebut dan diberikan kepada DPR.
“Ya, kita mendukung agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, justru kita mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU kepada DPR,” papar Tobas kepada Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca juga : Elite Partai Diminta Komit Soal RUU Perampasan Aset
DPR belum bisa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset selama pemerintah belum mengirimkan naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR.
“Selama belum disampaikan ke DPR, tentu kita belum bisa membahasnya,” tambahnya.
Baca juga : Komisi III DPR Tunggu Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Menurutnya, jika ada desakan soal RUU Perampasan Aset ke DPR, maka sudah barang tentu salah alamat.
“Karena bolanya masih di pemerintah, RUU statusnya usulan dari pemerintah, jadi kapan RUU bisa dibahas atau tidak, itu dikendalikan sepenuhnya di pemerintah,” ujar Tobas.
Tobas menuturkan, tercapainya pembahasan RUU Perampasan Aset ini seluruhnya tergantung kesiapan pemerintah.
“Mengendalikan ini artinya pemerintah yang harus menyiapkan draft RUUnya, pemerintah juga yang akan menentukan kepada DPR untuk membahasnya,” tambahnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Senada dengan Tobas, Santoso menyebut perlu adanya surat presiden (surpres) hingga naskah akademik atas RUU Perampasan Aset kepada DPR untuk membahas rancangan tersebut.
“Surpres diperlukan oleh kementerian terkait untuk melakukan pembahasan dengan DPR, undang pakar dan lainnya,” ujarnya. (Z-8)
DPR periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KETUA IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera disahkan oleh pemerintah
Korupsi semakin merajalela, DPR perlu segera sahkan RUU Perampasan Aset
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved