Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Artinya, Bambang Pacul atau Komisi III tidak leluasa memutuskan soal RUU Perampasan Aset. Semuanya harus seizin ketum parpol.
Menanggapi itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menyatakan seharusnya anggota DPR tidak serta-merta selalu mempertimbangkan suara parpol.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, sudah sepatutnya anggota DPR juga memberi informasi, menyampaikan kondisi terbaru soal pembahasan UU maupun update soal parpol kepada publik.
Baca juga: KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
“Sosialisasi kepada konstituen itu tetap perlu. Jadi jangan menekankan bahwa dirinya patuh sama partai tapi gak bisa begitu juga, tetap ada sarana sosialisasi ke publik, maunya public seperti apa, biar nanti dibicarakan, jadi tetap ada ruang dialog,” tegas Aditya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4/2023).
Meskipun, kata Adit, di keputusan terakhir tetap ada di tangan partai. Hal itu lantaran publik sudah memberikan haknya terhadap parpol. Namun, Aditya menggarisbawahi bahwa harus tetap ada ruang aspirasi yang dibuka.
Baca juga: Jangan Jadikan DPR sebagai Sandsack yang Dipukuli di Ruang Publik
Secara normatif, Aditya memahami maksud Bambang Pacul yang mengatakan bahwa segala keputusan ada di tangan ketum parpol. Pasalnya, semua anggota DPR itu wakil rakyat dan tentunya merupakan representatif dari parpol.
Sehingga secara apa yang jadi program dan ideologinya partai itu harus satu jalur atau satu komando dengan putusan partai, termasuk ketumnya.
“Jadi logikanya kita ingin melihat bahwa anggota DPR ini karena diwakili oleh parpol maka apa yang dilakukan harus seirama dengan parpolnya, termasuk yang diperintah oleh ketumnya,” ungkapnya.
“Termasuk logika politiknya kita harus paham itu. Kenapa Bambang Pacul menguatarakan hal itu, Karena ia adalah wakil rakyat yang merupakan representasi dari parpol, akan beda wakil rakyat yang individual seperti DPD,” tambahnya.
Adit menerangkan sikap Bambang Pacul juga menunjukkan bahwa ia adalah orang parpol. Maka seorang kader seyogyanya harus tunduk dan patuh terhadap apapun yang diperintah oleh pimpinan parpol. (Z-9)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
DPR periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KETUA IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera disahkan oleh pemerintah
Korupsi semakin merajalela, DPR perlu segera sahkan RUU Perampasan Aset
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved