Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka sudah lengkap atau P21. Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, Senin (20/2).
"Betul, sudah terkonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Ade, ketika dihubungi, Senin (20/2).
Setelah berkas perkara lengkap, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Haris dan Fatia dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, ia belum membeberkan kapan pelimpahan tersebut.
"Masih dikoordinasikan, untuk waktu nanti kita informasikan lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, Ade juga belum bisa membeberkan di mana Haris dan Fatia akan menjalani persidangan. Ia mengatakan pihaknya akan memastikan kapan penyerahan tersangka dan barang bukti terlebih dahulu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan berkas perkara tersangka Haris Azhar dan Fatia telah lengkap.
"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," kata Trunoyudo.
Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kasus ini berawal dari adanya laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 terhadap Haris dan Fatia. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut kemudian membantah tuduhan di kanal Youtube tersebut.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, somasi tersebut tidak direspon dan Luhut akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.
"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," ucap Luhut.
Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.
Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.
"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," kata Haris.(OL-8)
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
"Perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap," ujar kuasa hukum Rocky Gerung.
Haris Azhar menjelaskan masyarakat Intan Jaya harus menghindari konflik senjata di wilayah dan terpaksa jalan kaki naik ke gunung selama dua jam.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
Netralitas di Pilkada Serentak 2024 pada November jadi sorotan. Konflik di daerah bakal muncul jika daerah yang dipimpin oleh seorang penjabat (pj) kepala daerah mengerahkan mobilisasi
KEKERASAN yang terjadi di tanah Papua terus terjadi hingga saat ini. Kontras memaparkan bahwa pada Januari-Februari 2024 telah terjadi 7 peristiwa kekerasan.
Kontras mencatat terjadi 79 peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan berbagai pihak terkait Proyek Strategis Nasional pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi
KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) di masa Presiden Joko Widodo buruk dan jauh dari harapan.
Kontras menyebut, pernyataan capres Prabowo dalam debat perdana di KPU mengafirmasi dirinya diduga terlibat dalam kasus penghilangan aktivis 1997-1998.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved