Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDIRI Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini lantaran korban merupakan warga sipil dan lokasi kejadian berada di ruang sipil.
“(Kasus Andrie) tidak boleh diselesaikan di peradilan militer. Korbannya sipil. Kejadiannya kan bukan di markas tentara. Locusnya sipil,” ujar Haris dalam diskusi “Menggugat Pembungkaman dan Impunitas Penyerang Aktivis” yang digelar LP3ES di Jakarta, Kamis (19/3).
Haris menilai perkara tersebut semestinya ditangani oleh kepolisian dan mendapat dukungan langsung dari Prabowo Subianto. Ia juga mengkritik pasal yang dikenakan kepada para terduga pelaku, yang dinilai tidak tepat.
“Pasal yang digunakan tidak tepat, penganiayaan. Ini pasal pembunuhan. Jadi pasalnya harusnya pembunuhan. Dari modelnya perencanaan. Ini kan tentara tidak mungkin bergerak sendiri. Ada yang mengendalikan, ada biaya,” ujarnya.
Lebih jauh, Haris mendesak agar pengusutan kasus dilakukan secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual. Ia meragukan keterlibatan pelaku hanya pada level bawah.
“Kalau tidak diungkap ini menunjukkan bahwa betul ada operasi di atasnya. Tidak mungkin hanya level kroco,” tegasnya.
Meski demikian, Haris mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. “Polisi bekerja dengan baik sejauh ini, kita bisa apresiasi, bagus,” katanya.
Sebaliknya, ia mempertanyakan langkah Puspom TNI yang secara tiba-tiba menahan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kapan penyelidikannya? Apa yang membuat orang ini ditahan?” kata mantan Koordinator KontraS itu.
Menurut Haris, proses yang dilakukan kepolisian terlihat lebih transparan karena melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan yang jelas, berbeda dengan langkah yang diambil pihak militer.
“Tentara mana? Langsung ditahan dan inisial namanya berbeda dengan polisi. Jumlahnya juga berbeda,” ungkapnya.
Ia pun menilai perbedaan data antara kepolisian dan TNI berpotensi membuat kasus berhenti pada pelaku lapangan. Terlebih, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan BAIS TNI.
“Ini bibit-bibit awal bahwa kasus ini akan ter-plot twist,” ujarnya.
“Kita punya banyak pengalaman bahwa dalam kasus itu diagendakan si A dan si B sebagai korban. Dalam kasus (Andrie Yunus) ini sangat mungkin, terlebih ini melibatkan BAIS. Harusnya ini dibongkar strukturnya,” lanjut Haris.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK pada Rabu (18/3/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menyebut jumlah pelaku masih berpotensi bertambah.
“Namun demikian dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat,” kata Iman.
Tak lama berselang, Puspom TNI mengumumkan penahanan empat prajurit TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya kini ditahan di Puspom TNI dan akan dititipkan ke Pomdam Jaya. (H-3)
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved