Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui, Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatia Maulidiyanti,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Senin (8/1).
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut
Herlangga mengatakan, kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar. Kemudian, Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti.
“Jaksa segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
Baca juga: IKA FH Trisakti Beri Dukungan untuk Aktivis Haris Azhar
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," jelasnya.
Terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," ujarnya.
"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya. (Fik/Z-7)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
"Perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap," ujar kuasa hukum Rocky Gerung.
Haris Azhar menjelaskan masyarakat Intan Jaya harus menghindari konflik senjata di wilayah dan terpaksa jalan kaki naik ke gunung selama dua jam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved