Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH alumni yang juga advokat Rainer, Bayu, Titus dan Rizno dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti (IKA FH Trisakti) meyerahkan amicus curiae 'Mata Air Keadilan' untuk aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di PN Jakarta Timur, hari ini.
Amicus curiae 'Mata Air Keadilan' diterima Hakim Donny Dortmund SH MH selaku Kepala Humas PN Jakarta Timur. Selain dari IKA FH Trisakti, sudah masuk juga dari Komnas HAM dan akan menyusul dari sejumlah organisasi lain yang akan menyerahkan amicus curiae tersebut.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Rainer yang juga Humas IKA FH Trisakti menyatakan pihaknya merasa bahwa kritikan yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk yang tidak harus dilawan dengan laporan pencemaran nama baik. Itu menunjukkan bahwa pejabat negara antikritik.
"Saudara Hariz Azhar dan saudari Fatia Maulidiyanti merupakan aktivis HAM dan pada saat perkara yang menimpanya, mereka sedang berjuang untuk masyarakat Papua, sehingga pendapat dan kritik mereka sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua," terang Rainer melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/12).
Baca juga: Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Upaya Membungkam Publik
Haris Azhar mengucapkan terima kasih atas dukungan IKA FH Usakti dan sejumlah organisasi. Ia berharap segala perjuangan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap berjalan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukum 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun penjara untuk Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Merves Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut rencana, pembacaan putusan pengadilan akan dijadwalkan pada minggu depan. (RO/S-2)
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved