Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan partai politik (parpol) yang tak lolos tahap pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih punya harapan untuk melenggang ke tahapan selanjutnya.
“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,” kata Ketua Umum Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/8).
Bagja menyebut Bawaslu punya peran sesuai Undang-Undang (UU) untuk digunakan parpol dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya. Artinya, kata Bagja, Bawaslu akan mengawal parpol untuk proses sengketa dan pelanggaran administrasi, khususnya terkait tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024.
“Pasti kita akan cek, kita periksa, kita lihat di proses-proses selanjutnya. Apakah dalam proses pendaftaran terdapat kesalahan ataupun pelanggaran tata cara dan prosedur,” ujar Bagja.
“Misal tata-prosedur nggak bener nih, nah itu kan bisa dilihat. Itu yang akan kita kaji nanti pada saat pertama, pemberkasan, kedua nanti biasanya kalau pelanggaran administrasi itu ada putusan pendahuluan,” imbuhnya.
Setelah adanya putusan pendahuluan, proses akan berlanjut ke ajudikasi yang nanti bertugas memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan.
“Memang ini kita agak repot, kenapa? karena masa ini adalah masa seleksi juga. Fit and proper test Bawaslu provinsi,” tuturnya.
Baca juga: KPU: Proses Verifikasi Administrasi Parpol Semakin Baik
Sebelumnya, Bawaslu membuka pendaftaran permohonan sengketa partai politik (parpol) yang gagal lolos pendaftaran pemilu 2024.
Diketahui, sebanyak 16 parpol gagal lolos tahap pendaftaran KPU RI yang bergulir 1-14 Agustus 2022.
Beberapa parpol telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
“Baru mau ketemu (parpol) siang nanti,” ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin (22/8).
Namun, Lolly belum bisa membeberkan parpol mana saja yang akan menyambangi KPU dan mendaftar permohonan sengketa ke Bawaslu.
“Belum ada (belum bisa dibeberkan),” singkatnya.
Dari 16 parpol itu, 13 di antaranya datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa.
“Sudah ada 13 partai yang ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved