Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan setiap partai politik memiliki hak politik untuk melakukan sengketa.
Dalam administrasi utama pemilu, tidak semua tindakan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan kebenaran yang dibenarkan dalam hukum. Oleh karena itu, adanya perlindungan serta penyelesaian konflik dari penyelenggara dan peserta.
"Belajar dari pengalaman masa lalu kami berupaya melakukan komunikasi kepada partai politik seintens mungkin agar seluruh peraturan yang kami buat dapat dipahami dengan sejelas-jelasnya," ujar Idham ditemui di Gedung KPU, Rabu (27/7).
Baca juga: Pendiri Drone Emprit: Puan, Tokoh Paling Sering Dibicarakan Positif
Penyelesaian sengketa ini dibagi menjadi dua bagian, yakni PSPP, Penyelesaian Sengketa Peserta-Penyelanggara, dan PSAP, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta.
Sebelumnya, pentingnya partisipasi publik untuk mengetahui profil partai politik (parpol). Komisioner KPU Idham Holik juga mengajak seluruh pihak untuk dapat menyukseskan program strategis nasional dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Idham berhadap dapat membantu meningkatkan partisipasi publik guna mengetahui proses pendaftaran partai politik.
"Sipol ini dapat meningkatkan partisipasi publik untuk mengetahui kepengerusan partai politik kantor," ujar Idham.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved