Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TOTALITAS Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membongkar kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat apresiasi. Terbaru, lima tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel Tbk (Kras) ditahan oleh Kejagung.
Praktisi hukum Harsya Wardhana mengatakan, pengusutan korupsi yang masif dan agresif di perusahaan plat merah membuktikan reputasi Jaksa Agung dalam mengawal pembangunan.
“Kasus lama atau kasus baru dibabat semua. Kras ini mirip dengan Garuda, pejabat lama dijerat sehingga dipastikan koruptor-koruptor BUMN ngak bisa tidur nyenyak, biar pun sudah pensiun,” kata Harsya, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/7).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak saja menunjukkan kerja keras yang selama ini dilakukan jajaran Kejagung.
Lebih dari itu, juga menunjukkan paradigma yang utuh dari pimpinan Korps Adyaksa tentang cara bernegara dan proses pembangunan. "Jadi pembangunan tidak saja dipahami yang sekarang dan akan datang, tapi sebagai proses menyeluruh yang juga terkait dengan masa lalu," ujarnya.
Harsya mengatakan, langkah Jaksa Agung melakukan bersih-bersih BUMN sangat tepat. Pasalnya, praktik korupsi di lingkungan perusahaan itu sudah masuk kategori sangat memprihatinkan.
Ditengarai minimnya transparansi laporan keuangan beserta besarnya pengaruh kepentingan politik jadi salah satu faktor utamanya.
"Selain kasus Kras ini masih banyak lagi. Dua mantan direktur PT Adhi Karya juga diperiksa (sebagai saksi) terkait kasus PT Adhi Persada Realti (APR), juga ada kasus PT Waskita Beton Precast. Ya siap-siap saja, tunggu giliran merasakan tangan besi Jaksa Agung,” ungkapnya.
Dia meyakini Jaksa Agung tak akan berhenti membongkar kasus korupsi di tubuh BUMN. Selain merugikan keuangan negara dan masyarakat, praktik korupsi yang mengakar dinilai telah merusak citra pemerintah di dunia usaha.
“Jelas bahwa KKN itu menghambat investasi, dan kita tahu BUMN yang sehat berperan penting bagi penciptaan ekosistem investasi yang baik,” tandas Harsya.
Karena itu, langkah meyakinkan Jaksa Agung dalam membasmi koruptor BUMN disebut mampu menjaga kredibilitas pemerintah di tingkat nasional maupun global.
Kiprah Kejagung yang berada di garda terdepan dalam penegakan hukum juga dipastikan memberi rasa aman bagi investor, sehingga mereka tak ragu menanamkan modalnya. ""Ya memang Kejagung ini wajah pemerintah di bidang penegakan hukum,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved