Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beragendakan konsultasi persiapan Pemilu 2024.
Pengambil kebijakan menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program.
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).
Selanjutnya, para pengambil kebijakan sepakat mendukung kesuksesan Pemilu 2024. Terutama, aspek pengadaan logistik pemilu.
Untuk pengadaan logistik, Komisi II meminta pemerintah menerbitkan aturan khusus. Aturan yang diinginkan yaitu instruksi presiden (inpres).
"Juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik pemilu," ujar Doli.
Setelah disahkan, PKPU tentang Tahapan dan Jadwal bakal melalui proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari meyakini proses tersebut bisa selesai pada Jumat, 10 Juni 2022.
"Maka dengan begiitu, sekali lagi begitu masuk tanggal 14 juni 2022 dimulainya tahapan itu sudah ada dasar hukum yang kokoh," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
- Rencana program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu 2024: 14 Juni 2024
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli hingga 11 Desember 2022.
- Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober
Putaran I
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara
a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan Hasil Pemilu
a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/KotaDisesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD ProvinsiDisesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa Kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan Suara 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 Juni 2024-20 Juli 2024
(A-2)
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap 52 sidang tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yang dilaporkan masyarakat dalam triwulan pertama 2024 dari Januari sampai Maret
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Partai Prima menginginkan untuk diikutsertakan oleh KPU sebagai peserta Pemilu Serentak 2024
"Meja kami adalah meja perdamaian. Satu-satunya tujuan kami adalah membawa negara ini ke hari-hari kemakmuran, perdamaian, dan kegembiraan,"
PEMILIHAN presiden masih 16 bulan lagi, tetapi atensi publik bahkan telah dimulai sejak Presiden Joko Widodo dilantik pada periode keduanya.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved