Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk melakukan pendaftaran ke KPU dengan lebih awal. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu dijadwalkan akan berlangsung di awal bulan Agustus 2022.
"Kami sarankan untuk hadir dan mendaftar ke KPU lebih awal agar masih mempunyai cukup waktu untuk melengkapi berkas yang masih kurang," ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/5).
Proses tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 direncanakan akan berlansung mulai 1 hingga 7 Agustus 2022. Pendaftaran yang dilakukan pada tahapan awal dapat meminimalisir potensi tidak lolosnya parpol sebagai peserta pemilu 2024.
"Penting bagi teman-teman parpol untuk cermat memperhatikan waktu pendaftaran ke KPU untuk mengurangi resiko kekurangan dokumen yang berimbas tidak terpenuhinya syarat administrasi," jelas Idham.
Idham menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-XV/2017 parpol non peserta pemilu 2019 dan parpol peserta pemilu 2019 non parlemen wajib mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan.
"Sementara parpol peserta pemilu 2019 yang telah memenuhi ambang batas parlemen minimal 4% atau parpol yang saat ini berada di parlemen cukup memenuhi syarat kelengkapan verifikasi kepengurusan secara administrasi," ungkap Idham.
Baca juga: Jumlah CPNS Mundur Berkurang, Ketahui Dendanya
Idham melanjutkan, selain berkas hard copy setiap parpol calon peserta pemilu 2024 juga wajib menginput data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Setelah itu petugas KPU akan melakukan penelitian berkas administrasi dan juga faktual untuk parpol non parlemen.
"SIPOL merupakan alat bantu dan dapat diakses oleh operator parpol pendaftar, Bawaslu, KPU/KIP provinsi kabupaten kota," ujarnya.
Proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol dapat dilihat, di cetak, dan dipantau melalui aplikasi SIPOL. Selain itu, laporan hasil pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan diumumkan kepada publik melalui media massa nasional dan laman KPU.
"Diumumkan melalui media massa nasional dan website KPU," ujar Idham.
Terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek menjelaskan kader PPP di tingkat daerah telah menindaklanjuti keputusan pengurus pusat terkait berkoalisi dalam gerbong Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan juga PAN. Seluruh kader partai diminta untuk fokus dan melaksanakan keputusan DPP.
"Informasi yang kami terima di lapangan kepengurusan partai di tingkat daerah akan segera melakukan konsolidasi terkait pergantian struktur kepengurusuan yang memang sudah selesai 2 periode sesuai AD/ART partai," ungkapnya. (OL-4)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved