Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Dalam surat itu, diatur 50% jajaran ASN Kemendagri melaksanakan tugas bekerja dari rumah (work from home). Tujuannya mengurangi kepadatan arus balik lebaran, sekaligus pencegahan penambahan kasus Covid-19 di kantor.
“ 50% ASN melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Minggu (8/5).
Lebih jauh, surat edaran itu menekankan pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Suhajar meminta seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui aplikasi Mobile sistem pegawai dan dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja. Untuk ASN yang sedang mudik atau cuti hari raya Idul Fitri, atau tidak berada di rumah tinggal yang terdaftar, menurutnya dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.
Sementara itu, Suhajar menekankan pelaksanaan bekerja dari kantor diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (penguat/booster) Covid-19.
"Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.(OL-13)
Baca Juga: Kebijakan WFH bagi ASN bukan Libur Tambahan
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
PEMERINTAH Kota Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
KEBIJAKAN pemerintah soal bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak bisa dipukul rata untuk diterapkan secara nasional.
PENERAPAN kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (WFH ASN) dipastikan tidak mengendurkan pengawasan dan dipantau secara digital
Negosiasi AS-Iran di Islamabad berakhir tanpa kesepakatan, meningkatkan ketegangan di Timur Tengah. AS menuntut komitmen nuklir Iran, namun hasilnya nihil.
PEGAWAI Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, Jumat (10/4) resmi melaksanakan Work From Home (WFH).
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, telah menerapkan skema Work From Home (WHF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved