Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Skandal Jiwasraya, Jaksa Tuntut Dua Korporasi Didenda Rp151 Miliar

Tri subarkah
15/4/2022 13:47
Skandal Jiwasraya, Jaksa Tuntut Dua Korporasi Didenda Rp151 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

DUA perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam skandal korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dituntut membayar denda Rp151 miliar. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pool Advista Asset Management dan PT Corfina Capital.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, denda yang dituntut jaksa penuntut umum kepada Pool Advista sebesar Rp75 miliar. Angka itu diterbagi atas denda untuk kasus korupsi sejumlah Rp1 miliar, serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp74 miliar.

Jika Pool Advista tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan perusahaan itu atau personel pengendali korporasi atas nama Ronald Abednego Sebayang.

"Selaku Komisaris PT Pool Advista Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata Ketut melalui keterangan tertuli, Jumat (15/4).

Apabila harta kekayaan korporasi atau Ronald tidak mencukupi, denda itu diganti dengan pidana kurungan yang dijatuhkan terhadap Ronald selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Adapun untuk Corfina, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp76 miliar yang terdiri dari denda perkara korupsi Rp1 miliar dan pencucian uang Rp75 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda itu, jaksa akan merampas hartanya Corfina.

Baca juga: Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa Kejagung

"Jika tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital sebagai personel pengendali korporasi selama 6 bulan," jelas Ketut.

Tuntutan terhadap dua korporasi itu dibacakan jaksa pada Kamis (14/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat tuntutannya, penuntut umum yakin Pool Advista dan Corfina terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 7 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain denda, keuda korporasi itu juga dituntut membayar pidana tambahan terhadap Pool Advista berupa perampasan aset korporasi untuk negara senilai iuran manajemen yang diterima sebesar Rp18,081 miliar serta pencabutan izin usaha produk Reksa Dana Syariah Pool Advista Kapital Syariah dan Reksa Dana Pool Advista Kapital Optimal.

Sementara itu, tuntutan pidana tambahan kepada Corfina berupa perampasan aset korporasi berupa iuran manajemen yang diterima sebesar Rp17,021 miliar maupun pencabutan izin usaha Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya