Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IRJEN Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudiawan, serta Deputi Bidang Pengawasan dan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Raden Suhartono melakukan Penandatangan Bersama Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Kegiatan itu digelar di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, Rabu (13/4)
Penandatanganan naskah pedoman tersebut merupakan tindak lanjut atas launching bersama pengelolaan MCP oleh Mendagri Tito Karnavian Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai upaya penguatan sistem pencegahan korupsi.
Dalam sambutannya, Tumpak mengatakan pedoman ini terdapat panduan yang memuat 8 area intervensi/ atau 8 area potensi korupsi, 38 indikator dan 88 indikator yang nantinya akan sangat dinamis sesuai dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tujuan MCP sendiri yaitu mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Tumpak lewat keterangan resmi.
Lebih lanjut Tumpak menekankan pentingnya peran APIP baik di pusat maupun daerah sebagai agen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Untuk itu, ke depan ia mengajak ketiga lembaga yang telah bersinergi di pusat (Kemendagri, KPK dan BPKP) untuk menaruh perhatian bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsi lewat nilai MCP.
“Untuk itu, upaya kita bersama harus kuat untuk memberikan atensi lebih bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsinya," tandasnya.
Sementara itu, Yudiawan menerangkan sejak 2004 KPK telah memetakan Korupsi di berbagai bidang, baik korupsi bidang penegakan hukum, politik, dan bisnis.
"8 area intervensi dalam MCP adalah hasil kajian panjang di mana korupsi sering terjadi pada area-area tersebut di daerah-daerah yang pernah terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono. Menurutnya, pedoman yang telah diteken bersama akan ditindaklanjuti dalam bentuk rancana aksi sebagai metode kerja sama antarlembaga.
"Sehingga ke depannya upaya pencegahan ini bisa semakin komperhensif dan dapat menutup celah-celah terjadinya korupsi," pungkasnya. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
AUDITOR BPKP, Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dar BPKP.
Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.
AUDITOR BPKP Dedy Nurmawan Susilo menyebut negara telah merugi secara nyata sebesar Rp1,5 triliun pada kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Pengawasan dari pemerintah pusat selama ini dilakukan melalui pembinaan umum oleh Kementerian Dalam Negeri serta pembinaan sektoral oleh kementerian teknis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved