Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya tidak bisa merobohkan Wisma Atlet Hambalang. Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK merobohkan bangunan itu demi mencegah polemik ke depannya.
"Itu (Wisma Atlet Hambalang) tidak terkait dengan barang bukti," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/4).
Ali mengatakan KPK tidak bisa sembarangan melakukan tindakan terkait barang yang berkaitan dengan perkara korupsi. KPK cuma bisa melakukan tindakan terhadap barang bukti dalam sebuah perkara.
"Enggak ada kewenangan KPK di dalamnya," ujar Ali.
Baca juga: MAKI Desak Bangunan Wisma Atlet Hambalang Dirobohkan
Sebelumnya, MAKI mendesak Wisma Atlet Hambalang dirobohkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bertindak.
"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi gorengan politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (11/4).
Boyamin yakin bangunan itu bakal menimbulkan masalah baru jika tidak diratakan. Apalagi, pemerintah juga tidak bisa melanjutkan pembangunan karena adanya permasalahan hukum.
"Nyatanya Pemerintahan Jokowi gagal untuk meneruskan pembangunan Hambalang karena terbentur putusan pengadilan ini," tutur Boyamin.(OL-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved