Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PADA akhir 2022, jumlah partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah bisa diketahui. Berdasarkan draft peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), waktu penetapan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Pemungutan suara 14 Februari 2024, artinya akhir 2022 kita sudah bisa mengetahui partai mana saja yang menjadi peserta pemilu," jelas Anggota Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam seminar virtual, Kamis (7/4).
Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Bacapres Ganjar dan Anies Cenderung Menguat
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, diatur pendaftaran parpol peserta pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, pada rancangan PKPU ditetapkan pendaftaran pada 1-7 Agustus 2022.
Adapun syarat parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu, yakni wajib memiliki pengurus di seluruh provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan. Lalu, 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Tolak Bahas Perpanjangan Masa Jabatan, Jokowi Dinilai Negarawan
Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto menyebut dari 75 parpol yang terdaftar, hanya 32 parpol yang aktif secara administratif. "Artinya, ada yang melakukan perubahan, kongres, musyarawah nasional dan sebagainya yang disampaikan ke Kemenkumham," kata Baroto.
Bahkan, sejak 2018, ada parpol yang belum pernah menyampaikan aktivitas apapun ke Kemenkumham sejak mendaftar. Menjelang pemilu 2024, dia mengaku ada perkembangan parpol di Kemenkumham. Ada yang melakukan pendaftaran hingga perubahan nama.
"Dua partai baru saat ini, yaitu Partai Gelora dan Partai Umat," pungkasnya.(OL-11)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved