Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA akhir 2022, jumlah partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah bisa diketahui. Berdasarkan draft peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), waktu penetapan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Pemungutan suara 14 Februari 2024, artinya akhir 2022 kita sudah bisa mengetahui partai mana saja yang menjadi peserta pemilu," jelas Anggota Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam seminar virtual, Kamis (7/4).
Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Bacapres Ganjar dan Anies Cenderung Menguat
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, diatur pendaftaran parpol peserta pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, pada rancangan PKPU ditetapkan pendaftaran pada 1-7 Agustus 2022.
Adapun syarat parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu, yakni wajib memiliki pengurus di seluruh provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan. Lalu, 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Tolak Bahas Perpanjangan Masa Jabatan, Jokowi Dinilai Negarawan
Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto menyebut dari 75 parpol yang terdaftar, hanya 32 parpol yang aktif secara administratif. "Artinya, ada yang melakukan perubahan, kongres, musyarawah nasional dan sebagainya yang disampaikan ke Kemenkumham," kata Baroto.
Bahkan, sejak 2018, ada parpol yang belum pernah menyampaikan aktivitas apapun ke Kemenkumham sejak mendaftar. Menjelang pemilu 2024, dia mengaku ada perkembangan parpol di Kemenkumham. Ada yang melakukan pendaftaran hingga perubahan nama.
"Dua partai baru saat ini, yaitu Partai Gelora dan Partai Umat," pungkasnya.(OL-11)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved