Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya tidak ditahan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan.
Haris Azhar sebelumnya tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB. Sementara Fatia tiba pada pukul 12.30 WIB. Haris dan Fatia kemudian keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 19.35 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Haris mengaku ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau (pemeriksaan) saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).
Baca juga: Ketua DPP Partai NasDem Sarankan Luhut Cabut Laporan Terhadap Haris dan Fathia
Haris mengatakan pada pemeriksaan hari ini dirinya tidak banyak ditanya terkait riset yang telah dilakukan terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Ia mengatakan hanya ada satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua yang ditanyakan penyidik. Ia pun telah menjelaskan tentang riset yang pihaknya lakukan.
"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," kata Haris.
Sebelumnya, Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.(OL-4)
PENDIRI Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dibawa ke peradilan umum.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved