Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya tidak ditahan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan.
Haris Azhar sebelumnya tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB. Sementara Fatia tiba pada pukul 12.30 WIB. Haris dan Fatia kemudian keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 19.35 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Haris mengaku ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau (pemeriksaan) saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).
Baca juga: Ketua DPP Partai NasDem Sarankan Luhut Cabut Laporan Terhadap Haris dan Fathia
Haris mengatakan pada pemeriksaan hari ini dirinya tidak banyak ditanya terkait riset yang telah dilakukan terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Ia mengatakan hanya ada satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua yang ditanyakan penyidik. Ia pun telah menjelaskan tentang riset yang pihaknya lakukan.
"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," kata Haris.
Sebelumnya, Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.(OL-4)
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
"Perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap," ujar kuasa hukum Rocky Gerung.
Haris Azhar menjelaskan masyarakat Intan Jaya harus menghindari konflik senjata di wilayah dan terpaksa jalan kaki naik ke gunung selama dua jam.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
Netralitas di Pilkada Serentak 2024 pada November jadi sorotan. Konflik di daerah bakal muncul jika daerah yang dipimpin oleh seorang penjabat (pj) kepala daerah mengerahkan mobilisasi
KEKERASAN yang terjadi di tanah Papua terus terjadi hingga saat ini. Kontras memaparkan bahwa pada Januari-Februari 2024 telah terjadi 7 peristiwa kekerasan.
Kontras mencatat terjadi 79 peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan berbagai pihak terkait Proyek Strategis Nasional pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi
KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) di masa Presiden Joko Widodo buruk dan jauh dari harapan.
Kontras menyebut, pernyataan capres Prabowo dalam debat perdana di KPU mengafirmasi dirinya diduga terlibat dalam kasus penghilangan aktivis 1997-1998.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved