Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam mantan direktur PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di Garuda periode 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Strategis dan Pembangunan Manajemen Risiko Garuda berinisial A. Selain itu, saksi lainnya adalah IJ selaku Direktur Tenik dan Layanan Garuda Tahun 2019, NPL selaku mantan Direktur Service Garuda.
Berikutnya JR selaku Direktur Strategis Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko Garuda Tahun 2012-2014, Direktur Pemasaran Garuda 2017-2018 berinisial NS, dan MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda 2013-2014.
Menurut Ketut, para saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara yang terjadi pada maskapai pelat merah tersebut. Diketahui, objek rasuah yang disidik oleh penyidik Gedung Bundar adalah pengadaan pesaawat CRJ1000 dan ATR 72-600.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3).
Sebelumnya pada Kamis (24/2), Kejagung telah menersangkakan Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo sebagai tersangka.
Pada Kamis (10/3), giliran mantan Vice President Treasury Management Albert Burhan yang ditersangkakan. Ketiganya diyakini tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dalam proses pengadaan pesawat di Garuda. Ini misalnya dengan tidak melakukan kajian dan menggunakan analisis kebutuhan pesawat. (OL-8)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved