Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH diputus onslag atau lepas melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), jaksa bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas yang membelit Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Kewenangan PK yang diajukan jaksa telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
Dalam perkara itu, majelis hakim kasasi melalui putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 menyatakan, meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, hal itu dapat dijadikan landasan jaksa mengajukan PK.
"Yaitu perbuahan materiil terbukti dan diakui tapi dinilai oleh hakim bukan merupakan tindak pidana," kata Barita kepada Media Indonesia, Selasa (15/3).
Barita berpendapat, PK bisa diajukan untuk menguji apakah terdapat kekeliuran yang diputus hakim dengan menyatakan perbuatan Rennier dalam perkara Danareksa bukan tindak pidana. Onlsag, lanjutnya, berbeda dengan putusan bebas yang menyatakan tidak terbuktinya perbuatan pidana.
Kewenangan jaksa mengajukan PK termaktub dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Penjelasan pasal tersebut menyebut, jaksa dapat melakukan PK jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Lebih lanjut, PK dijelaskan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi melalui putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 menyatkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Judicial review diajukan oleh Anna Boentaran, istri Joko Tjandra, yang meyakini Pasal 263 Ayat (1) KUHAP bertentanan dengan UUD 1945.
Putusan itu menegaskan pihak yang bisa mengajukan PK hanyalah terpidana dan ahli waris terpidana. Pengajuan PK oleh jaksa, disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan.
Usai lepas dari perkara Danareksa, Rennier sendiri langsung ditahan lagi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka pada megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved