Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SURAT dakwaan Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro mengungkap kerja sama yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Hal itu tertuang dalam dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Teddy.
"Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Frangky
Tjokrosaputro melalui PT Duta Regency Karunia bekerjasama dengan Tan Kian melalui PT Metropolitan Kuningan Property membangun Apartemen South Hills," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.
Teddy dan Frangky merupakan adik Benny. Sedangkan, Benny terjerat kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang juga menyeret Teddy.
Jaksa menyebut PT Duta Regency Karunia merupakan anak perusahaan PT Hokindo Properti Investama. Saham perusahaan itu dimiliki oleh PT Rimo International Lestari, Tbk (RIMO) dan saham RIMO dimiliki Teddy dan Benny.
Menurut jaksa, Benny menyediakan lahan untuk dibangun apartemen sebanyak 1,4 hektare dalam lima sertifikat. Kemudian, digabung menjadi 1 sertifikat dengan luas sebesar 10.976 meter persegi, sedangkan seluas 3.930 diserahkan Pemda DKI untuk jalan umum.
Baca juga: Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Memperkaya Diri Rp6 Triliun dari Korupsi ASABRI
Terdapat 18 unit di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Menurut jaksa, terhadap kepemilikan sertifikat tersebut diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi
"Terhadap kepemilikan sertifikat tersebut diperoleh dari hasil kejahatan Tindak
Pidana Korupsi dari pengelolaan investasi saham atau reksadana milik PT ASABRI," ucap jaksa.
Tan Kian sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung saat awal kasus tersebut bergulir. Pemeriksaan untuk mencari keterkaitan antaran Tan dengan tersangka korupsi pada PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro.
"Tan Kian kita periksa agak lama, ada beberapa aset yang harus didalami dan identifikasi yang kepemilikannya antara Benny Tjokro dan pihak lainnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini. (OL-4)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved