Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin segera diseret ke meja hijau untuk dua perkara. Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Hal ini menindaklanjuti penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelaksanaan Tahap II untuk perkara PDPDE dilakukan hari ini, Rabu (22/12) di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejakaan Negeri Palembang.
Selain Alex, proses penyerahan itu juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah Muddai Madang selaku Direktur PT PDPDE Gas, mantan Dirut PDPDE Sumsel merangkap Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, dan mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap mantan Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga mantan Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan.
Keempat tersangka diterbangkan dari Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta sekira pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, pada pukul 10.00 WIB. Setelah tiba di Palembang, para tersangka langsung diboyong menuju Kejari Palembang.
"Dalam pelaksanaan Tahap II, empat tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang," jelas Leonard melalui keterangan tertulis.
Adapun barang bukti yang turut dibawa ke Palembang antara lain empat unit mobil, yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih (B 300 LPE), Toyota Voxy warna putih (B 1750 WUN), Toyota Innova Venturer warna hitam (B 1881 SFC), dan Toyota Vellfire warna putih (B 818 SFC). Selain itu, ada juga dokumen-dokumen terkait tanah, rumah, serta uang sejumlah Rp10,192 miliar. Seluruh barang bukti itu dikirim ke Palembang sejak Selasa (21/12).
Sementara itu, pelaksanaan Tahap II untuk perkara Masjid Sriwijaya telah dilakukan sebelumnya pada Selasa (21/12). "Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," pungkasnya. (OL-8)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved