Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Kupang periode 2004-2009 Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemindahtanganan aset pemerintah kabupaten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status tersangka disematkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT menemukan dua alat bukti.
"Terkait kasus dugaan tipikor pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Kasus dugaan rasuah itu bermula pada Maret 2009 saat Ibrahim menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuknya. Rumah itu dipindahtangankan dengan aset pemkab lain berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
Baca juga : Kejagung Mulai Penyidikan Kasus HAM Berat Paniai
"Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang," ungkap Leonard.
Selanjutnya, Leonard menjelaskan, pembayaran ganti rugi atas aset itu tidak dilakukan. Sementara tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, Ibrahim mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang yang diterbitkan atas namanya pada 2016.
Ibrahim lantas menjual aset itu kepada orang lain berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar. Berdasarkan perhitungan apraisal dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kupang, kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut sebesar Rp9,6 miliar.
Atas perbuatannya, Kejati NTT menjerat Ibrahim dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan sampai 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang. (OL-7)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved