Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dipertanyakan, karena di dalamnya mengandung frasa persetujuan hubungan seksual.
Ini tentu tak sesuai norma hukum di Indonesia. Persetujuan hubungan seksual yang dimaksud Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih adalah frasa “tanpa persetujuan korban” pada pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.
Menurut Fikri dalam siaran pers, Senin (8/11/2021), dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent.
“Artinya hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka,” imbuhnya.
Hal ini bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, dimana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana. Pasal 284 KUHP, misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukan perzinahan walau didasari suka sama suka.
“Konsensus yang kita sepakati sesuai norma Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 bahwa hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ironisnya, beberapa UU yang dijadikan konsideran dalam Permendikbudristek itu, jelas-jelas bertentangan isinya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 50, misalnya, menegaskan, wanita dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Kemudian, masih kata Fikri, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 3 bahwa fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Pembentukan watak ini untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Sekali lagi, Fikri menegaskan, fraksinya sangat menentang segala bentuk kekerasan seksual yang tertulis dalam judul Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai Pancasila dan berketuhanan yang Maha Esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX tersebut. (RO/OL-09)
KUALITAS pendidikan yang baik merupakan tiang dan pondasi utama untuk membangun masyarakat yang mandiri. Salah satunya melalui program Beasiswa Sobat Bumi.
Sabrina Woro Anggraini, influencer dan Puteri Indonesia yang juga lulusan Massachusetts Institute of Technology (MIT) menjadi salah satu pembicara.
UT menargetkan APK tahun ini dan tahun depan mahasiswa UT dapatmencapai 750 ribu hingga 1 juta orang.
Sebanyak 825 PTS harus melakukan akreditasi tahun ini.
Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025 tetap berjalan.
Universitas Nusa Cendana (Undana) menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Undana berhasil menduduki peringkat ke-133 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved