Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR RI Azis Syamsuddin batal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sebelumnya, KPK memanggilnya untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Melalui surat permohonan penundaan yang beredar, Azis meminta lembaga antirasuah itu agar memeriksanya pada Senin (4/10) mendatang. Dalam surat itu, ia menyebut sedang melakukan isolasi mandiri.
"Alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19," demikian isi surat tersebut.
Media Indonesia sudah memastikan keabsahan surat tersebut kepada Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Namun sampai berita ini ditulis, Ali belum mengonfirmasi hal tersebut.
Baca juga : Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar
Sebelumnya, KPK sudah menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah. Perkara itu terungkap dalam surat dakwaan kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam surat dakwaan itu, Azis disebut meminta Robin untuk menangani perkara di Lampung Tengah yang melibatkannya dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado yang saat itu diselidiki KPK.
Total yang yang diperoleh Robin dari Azis dan Aliza adalah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu. Dari angka itu, Robin memperoleh bagian Rp788,887 juta. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved