Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didakwa telah menerima uang sebesar Rp55 miliar dari tiga perusahaan.
Keduanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Praytino Aji serta Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019 Dadan Ramdani.
Angin dan Dadan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB) dalam kurun waktu 2018 sampai 2019.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Tim Pemeriska Pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Setelah diangkat menjadi Direktur P2, jaksa KPK menyebut bahwa Angin membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Ia memerintahkan para supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk turut melaporkan fee saat melaporkan hasil pemeriksaan untuk pejabat struktural serta Tim Pemeriksa.
Adapun pembagian fee tersebut adalah 50% untuk pejabat struktural yang terdiri dari direktur dan kasubdit serta 50% untuk Tim Pemeriksa.
Pada 2018, GMP menyerahkan uang sebesar Rp15 miliar melalui Yulmanizar. Sebelum diserahkan ke Angin dan Dadan, uang tersebut dikonversi ke dolar Singapura. Kedua terdakwa memperoleh Sing$750 ribu.
Dari Bank Panin, Wawan mendapatkan Sing$500 ribu atau setara Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan untuk para terdakwa dan Tim Pemeriksa Pajak. Uang tersebut lantas diserahkan ke Angin.
Sedangkan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JB, Yulmanizar memperoleh Sing$3,5 juta atau setara Rp35 miliar secara bertahap. Dari angka itu, sebanyak Sing$500 ribu diberikan kepada Agus.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang berikutnya pada Senin (27/9) dengan agenda pembuktian. (Tri/OL-09)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved