Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin langsung ditahan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menersangkakannya dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel pada 2010. Alex disebut menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk perusahaan patungan, PT PDPDE Gas.
"Dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ungkapnya di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Kamis (16/9).
Dalam keterangan persnya, Leonard menjelaskan pada 2010 Kepala BP Migas atas permintaan Alex menunjuk PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi bagian negara sebesar 15 MMSCFD (million standard cubic feet per day). Gas bumi itu dibeli dari PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang).
Baca juga : Kalapas Klas 1 Tangerang Dinonaktifkan Mulai Hari Ini
Pada 2010, Kepala BP Migas dijabat oleh Raden Priyono. Priyono menjabat sebagai Kepala BP Migas dari 2008 sampai 2012. Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengatakan tidak ada keterlibatan Priyono dalam kasus yang menjerat Alex. Pihaknya juga belum bisa memastikan untuk memeriksa yang bersangkutan.
"Endak ada, endak ada. Kita belum lihat ke sana, jadi jangan berandai-andai untuk diperiksa. Saya ndak bisa jawab," kata Supardi saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9).
Untuk diketahui, Priyono merupakan terpidana kasus korupsi terkait penunjukkan langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas. Perbuatan itu dilakukannya bersama Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono dan Direktur Utama TPPI Honggo Wndratno dalam kurun waktu 2008-2011.
Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar US$2,716 miliar atau sekitar Rp37 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2020 memvonis Priyono pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman itu diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukuman Priyono diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved