Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). KPK memanggil 10 saksi dari pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).
Saksi-saksi yang dipanggil yakni Manager Legal Department PT Pionirbeton Industri Jekson F Sitorus dan sembilan orang pihak swasta Joko Wiharto Soeharto, Ari Yudhanto, Harry Prambudi, Wibisono Kunto, Otto Rinaldi, Johannes C Nahurmury, Simon Octavianus Sirait, Haris Yuliono, dan Ade Sophia.
KPK kini tengah menyidik dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Diduga, kasus itu berkaitan dengan proyek renovasi yang dilakukan. Penyidik pun masih melakukan pengumpulan bukti.
Perencanaan renovasi stadion Mandala Krida dimulai pada 2012. Pembangunan konstruksi dimulai sejak 2013 dan dirampungkan secara bertahap hingga 2018. Stadion itu kemudian diresmikan pada 2019 lalu. Dana yang dihabiskan untuk menyelesaikan renovasi tercatat mencapai Rp174,4 miliar.
Sebelumnya penyidik juga sudah menyita dokumen-dokumen terkait perkara. Penggeledahan menyasar PT Arsigraphi di Sleman yang bergerak di bidang konsultan konstruksi dan PT DMI Cabang Yogyakarta yang juga berlokasi di Sleman.
Penyidik juga sudah menggeledah dua kantor Pemprov DIY yakni Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Badan Pemuda dan Olahraga. Meski begitu, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun tersangka yang diduga terlibat. Pengumuman tersangka baru akan dilakukan berbarengan dengan penahanan. (Dhk/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved