Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Banjarnegara. Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan perusahaan PT BR.
"Tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Dua lokasi yang dimaksud yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/8).
KPK menyampaikan tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah dan gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018. Kasus itu terkait dengan proyek pemborongan, pengadaan, dan persewaan di Dinas PUPR.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri.
Dalam penyidikan itu, KPK sudah mengantongi tersangka. Namun, detail kasus dan pihak-pihak yang dijerat tersangka belum diumumkan. Pengumuman baru akan dilakukan ketika penahanan nantinya.
Seperti diketahui, kebijakan pimpinan KPK saat ini pengumuman tersangka dan konstruksi perkara dilakukan bersamaan dengan penahanan.
"Kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ucap Ali Fikri.
Ali Fikri menyampaikan penyidik kini masih terus bekerja menangani kasus itu dan berharap maayarakat memahami prosesnya. KPK berjanji setiap perkembangan kasus akan diinformasikan ke publik.
"KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya, dan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucapnya. (Dhk/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved