Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata, mengungkap detik-detik Ferdy Yuman kabur saat pihaknya akan menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ferdy merupakan terdakwa perintang penyidikan kasus suap penanganan perkara di lingkungan peradilan yang dilakukan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Menurut Rizka, pihaknya mendapati mobil Fortuner dalam keadaan menyala di depan rumah persembunyian Nurhadi yang terletak di bilangan Simprug, Jakarta Selatan. Rizka menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Pada saat malam ini, memang pergerakan kami tidak menyangka ada mobil yang sudah menyala, dan lampu belakangnya nyala," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/8).
Saat sampai di lokasi, Rizka menyebut bahwa mobil itu kelihatan akan bergerak dan menambah kecepatan. Oleh karenanya, penyidik KPK langsung mengejar mobil tersebut. Namun, Rizka mengakui pihaknya tidak berhasil mengejarnya.
"Pada saat keluar di fly over Permata Hijau, mobil kami Kijang, Toyota Innova, sehingga posisi saat itu kami full, berat. Sedangkan kami hanya melihat bayangan di Fortuner satu orang," urai Rizka.
Setelah gagal menangkap Ferdy, penyidik kembali ke rumah Simprug dan berhasil masuk. Menurut Rizka, penyidik mendapati Nurhadi berada di lantai 1. Sementara Rezky beserta istrinya, Rizki Aulia, serta istri Nurhadi, Tin Zuraida berada di lantai 3. Lebih lanjut, ia mengatakan ada upaya dari pihak Nurhadi untuk menghilangkan jejak digital dengan cara mereset ponsel.
Jaksa KPK dalam surat dakwaannya menyebut Ferdy sebagai sepupu Rezky yang juga dipekerjakan sebagai sopir. Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020. Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky pada 1 Juni 2020.
Namun saat itu ia sudah berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan. Kendati demikian, saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.
Jaksa KPK mendakwa Ferdy dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhadi dan Rezky telah menjalani sidang dan dihukum pidana penjara selama 6 tahun pada Rabu (10/3). Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK, yaitu pidana 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. (OL-8)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved