Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Bebas Bersyarat

Supardji Rasban
25/4/2026 14:53
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat memberi keterangan pers.( MI/Supardji Rasban)

MANTAN Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat. Terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut kini telah kembali ke kediaman orang tuanya di Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (24/4) sore.

Mukti Agung sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Mei 2023. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan atau setara dengan dua pertiga dari total masa hukuman di Lapas Kelas I Semarang.

Kedatangan Agung di Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Margadana, disambut hangat oleh keluarga dan kerabat dekat. Kepada awak media, ia mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini saya bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 hukuman dan berkelakuan baik," ujar Agung singkat saat ditemui di kediamannya.

Saat ditanya mengenai langkah ke depan, Agung menegaskan belum akan kembali ke panggung politik dalam waktu dekat. Ia memilih untuk fokus membantu usaha keluarga.

"Saya akan membantu bisnis orang tua, sedangkan untuk urusan politik saya akan cooling down dulu," ucapnya.

Meski sudah keluar dari lapas, Mukti Agung tetap diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan selama masa pembimbingan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi penerima bebas bersyarat.

Sebagai informasi, Mukti Agung Wibowo terjerat kasus hukum setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sepanjang 2021-2022. Dalam putusan hakim, ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya