Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tegas menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Peringatan ini disampaikan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
“Terbitnya SE ini bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa pejabat negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun. Pemberian tertentu dikhawatirkan dapat memengaruhi pengambilan kebijakan hingga integritas kerja pejabat di kemudian hari.
“Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri,” ucap Budi.
KPK meminta para pejabat untuk segera melapor jika menerima pemberian yang tidak dapat ditolak secara langsung, misalnya pemberian melalui kurir atau pihak ketiga yang sulit dihindari di lapangan.
Hingga saat ini, KPK terus memantau arus laporan yang masuk melalui sistem pelaporan gratifikasi. Dari total laporan yang diterima, 14 aduan masih dalam tahap telaah dan validasi oleh tim Direktorat Gratifikasi KPK.
“Sementara itu, sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang hari raya,” tambah Budi.
Bagi laporan yang sudah dinyatakan sebagai milik negara, KPK telah memprosesnya untuk diserahkan sebagai bantuan sosial ke sejumlah wilayah di Indonesia guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga marwah birokrasi Indonesia dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama perayaan hari besar keagamaan di tahun 2026. (H-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan atas penerimaan gratifikasi lebaran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved