Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR RI akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua, benar-benar dilindungi oleh UU tersebut.
“Meskipun UU sebelumnya memuat banyak pasal yang melindungi hak orang asli Papua, ada banyak fakta bahwa pemerintah tidak serius melaksanakannya. Bahkan sering melanggar hak-hak tersebut selama 20 tahun. Kini, kebijakan otonomi khusus itu ditolak, terlebih karena tanpa konsultasi yang memadai dari orang asli Papua,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Ia meminta pemerintah harus memastikan bahwa UU yang baru itu akan benar-benar melindungi masyarakat adat. Itu hanya bisa dilakukan jika pemerintah benar-benar melibatkan masyarakat Papua dalam perancangan dan pelaksanaan otonomi khusus.
"Sebelum itu terjadi, pengesahan RUU itu sebaiknya ditunda," jelasnya.
Secara substansi dalam naskah final RUU Otsus juga bermasalah. Pasal 76 jelas melanggar UU sebelumnya karena melemahkan wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua.
Kemudian juga memperkuat wewenang pemerintah pusat di Papua, termasuk melalui pembentukan badan khusus otsus yang diketuai wakil presiden.
"Ke depan, jaminan perlindungan hak-hak orang asli Papua berpotensi semakin terancam,” ungkapnya.
UU Otsus Papua pertama kali disahkan pada tahun 2001 sebagai tanggapan atas seruan untuk penentuan nasib sendiri Papua yang menguat setelah jatuhnya rezim Orde Baru. UU itu dimaksudkan untuk memberi orang Papua lebih banyak ruang untuk mengatur diri mereka sendiri sementara masih menjadi bagian dari Indonesia.
Salah satu fokus utama dari undang-undang tersebut adalah tentang perlindungan hak-hak orang asli Papua, yakni masyarakat adat. Istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat muncul 62 kali dalam teks UU tersebut.
Dalam praktiknya, perlindungan-perlindungan itu tidak berjalan. Pengelolaan sumber daya alam seringkali diabaikan oleh peraturan yang bertentangan. Hal ini dapat dilihat dengan berlanjutnya deforestasi di wilayah tersebut.
Menurut data Forest Watch Indonesia, antara tahun 2000 dan 2009, laju deforestasi di Papua sekitar 60.300 hektar per tahun. Antara tahun 2013 dan 2017, angka ini meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi 189.300 hektar per tahun.
Implementasi undang-undang yang tidak konsisten telah mengakibatkan ketidakpuasan yang meluas terhadap otonomi khusus, yang menyebabkan sejumlah protes di Papua dan daerah lain merebak di Indonesia selama setahun terakhir.
"Amnesty menyesalkan bahwa protes-protes ini seringkali ditanggapi dengan kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan Indonesia. Amnesty mendesak agar para pelaku diproses hukum sesuai standar peradilan yang adil," jelasnya.
Dalam demonstrasi yang baru terjadi pada pada Rabu (14/7) di Universitas Cendrawasih, Jayapura, ada setidaknya empat mahasiswa yang terluka setelah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan. Setidaknya 23 mahasiswa lainnya ditangkap.
Hari berikutnya pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI dibubarkan oleh aparat. Setidaknya 40 orang dari massa aksi ditangkap dan dibawa ke kantor Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa lainnya di Universitas Cendrawasih pada September 2020, dua pengunjuk rasa diduga terluka akibat pukulan petugas polisi di bagian belakang kepala dan dada. Dalam demonstrasi lain di Kendari, Sulawesi Tenggara, polisi menggunakan helikopter yang terbang rendah untuk memaksa pengunjuk rasa membubarkan diri.
Bahkan diskusi publik tentang otonomi khusus disambut dengan represi. Ketika Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara resmi yang dibentuk oleh undang-undang otonomi khusus, berusaha mengadakan pertemuan publik tentang implementasi otonomi khusus di Merauke pada November 2020, dua anggota MRP dan stafnya ditangkap atas tuduhan makar. Mereka akhirnya dibebaskan tanpa dituntut.
“Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa masyarakat adat Papua diberikan keterlibatan yang berarti dalam undang-undang otonomi khusus,” kata Usman.
Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mewajibkan negara agar membuka partisipasi publik, menjamin hak masing-masing warga negaranya untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan atas suatu aturan, langsung maupun melalui wakil yang dipilih.
Paragraf 5 Komentar Umum ICCPR Nomor 25 Tahun 1996 lebih lanjut menjelaskan ketentuan ini dengan memperluas partisipasi publik ke ranah pembuatan dan implementasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, dan lokal.
“Ini hanya bisa terjadi jika pemerintah menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai untuk semua orang Papua dan berhenti menggunakan pasal makar untuk mengadili pengunjuk rasa damai," katanya.
Setiap individu tanpa kecuali memiliki hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. ICCPR secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19, yang selanjutnya dijelaskan dalam Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Instrumen ini mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia.
Merujuk pada kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen hak asasi manusia internasional.
Dalam konteks nasional, hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Amnesty International tidak mengambil posisi apapun terkait status politik provinsi manapun di Indonesia. Namun, kami menjunjung tinggi prinsip kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk menyuarakan pendapat atau pandangan politik secara damai, selama tidak mengandung kebencian, diskriminasi, atau kekerasan," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved