Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM advokasi warga korban bantuan sosial (bansos) Covid-19 berharap majelis hakim yang menangani dugaan korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara memproses gugatan ganti rugi masyarakat yang dilayangkan.
Gugatan ganti rugi yang dimohonkan warga dinilai menjadi harapan masyarakat untuk bisa langsung menuntut keadilan.
"Ini adalah sebuah gerakan awal warga terlibat, hadir, dan masuk ke jantung peradilan korupsi. Kalau ini berhasil, bisa jadi korban-korban bansos lain se-Indonesia menggugat. Itu penting sekali menandakan pembaharuan dalam sistem peradilan pidana korupsi di mana korban bisa menggugat ganti rugi langsung," kata tim advokat penggugat M Isnur dalam konferensi pers daring, Minggu (4/7).
Sebanyak 18 warga yang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial meminta ganti rugi sebesar Rp16,2 juta ke mantan Mensos Juliari Batubara.
Gugatan itu diserahkan ke majelis hakim yang menangani perkara Juliari pada 21 Juni lalu.
Menurut M Isnur, gugatan perdata itu dimungkinkan untuk digabung dengan perkara pidana yang tengah diproses. Dia mengatakan dalam KUHAP dimungkinkan korban suati tindak pidana menggabungkan gugatan kerugiannya saat perkara pidana berlangsung.
"Perkara (Juliari) sudah berlangsung sekarang pemeriksaan sakasi. Di KUHAP dimungkinkan yang namanya korban menggabungkan gugatan kerugiannya saat perkara pidana berlangsung sebelum penuntutan dilakukan," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
YLBHI sebelumnya sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian terkait bansos. Kebanyakan melaporkan bansos yang diterima nilainya diduga tak sesuai dan kualitas sembako yang diterima buruk.
"Ada penyunatan biaya yang asalnya Rp300 ribu menjadi Rp150 ribu. Kemudian barang-barangnya juga kualitasnya buruk dan itu dialami banyak orang seperti misalnya sarden bercacing, beras tidak layak," tuturnya.
Dia mengatakan gugatan ganti rugi korban tindak pidana sudah lazim dilakukan. Namun, untuk perkara korupsi ini menjadi yang pertama. Jika gugatan diterima hakim, ia berharap semakin banyak masyarakat yang juga tergerak melayangkan tuntutan ganti rugi.
"Kalau ini berhasil sekitar 1,9 juta penerima bansos lainnya bisa menggugat ganti rugi lagi. Kedua, kita juga bisa menarik pada perkara-perkara lain. Masyarakat di mana pun berada ketika ada korupsi misalnya oleh kepala daerah, atau kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan keseharian," ucapnya.
Salah satu warga penggugat, Srimanah, menuturkan persoalan bansos itu berdampak besar bagi mereka lantaran barang-barang yang diterima tak bisa dimanfaatkan. Dia berharap gugatan bisa diterima hakim.
"Saya akan sangat berterima kasih kalau aduan atau gugatan ini dipertimbangkan. Saya menunggu wujudnya, menunggu hasilnya," ucapnya. (Dhk/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved