Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANA tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Infrastruktur tahun anggaran 2020-2021 di lingkup Pemprov Sulsel dengan tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulsel.
Selain Sudirman, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada tiga orang lain yang dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik, Rabu (2/6), di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ialah M Fathul Fauzy Nurdin seorang mahasiswa sekaligus wiraswasta sekaligus putra Nurdin Abdullah, ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi, dan Yusuf Tyos sebagai wiraswasta.
Sudirman Sulaiman diperiksa untuk kedua kali dan Fathul Fauzy alias Uji diperiksa untuk ketiga kali. Menurut Ali Fikri, pemeriksaannya untuk mendalami pengetahuan saksi, di antaranya terkait dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin Abdullah.
"M Fathul Fauzy Nurdin juga sedang didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan ada pembelian berbagai aset oleh tersangka Nurdin Abdullah yang sumber uang pembeliannya berasal dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin, sempat dijaadwalkan diperiksa sebagai saksi di Mapolda Sulsel, tapi ternyata menolak untuk hadir dan menjadi saksi suaminya. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar pascasidang penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, diketahui keluarga Nurdin Abdullah sempat membeli beberapa aset.
Aset yang terdata dalam SIPP yaitu satu bundel official Receipt diterima dari Putri Fatimah Nurdin (putri Nurdin Abdullah) untuk pembayaran The Fritz Unit Nomor 07F6 Kingland Avenue Living Radiance pada 4 Maret 2018. Lalu satu amplop berwarna cokelat Termijn IV + V Victoria yang berisi satu bundel nota Graha Utama untuk pembayaran Termijn V (progress 30%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, pada 24 Oktober 2018 dengan pemilik Nurdin Abdullah. Ada juga satu amplop warna cokelat Termijn VIII + IX Victoria yang berisi satu bundel nota Graha Utama telah diterima dari Liestiaty (istri Nurdin Abdullah) untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, pada 18 Februari 2019 milik Nurdin Abdullah.
Sudirman Sulaiman membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi di KPK. "Saya datang dipanggil sebagai saksi. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," katanya. Tapi dia tidak bisa merinci terkait perihal pertanyaan tim penyidik. Menurutnya, itu kewenangan KPK. Pihaknya terus mendukung dan menghormati proses hukum.
"Yang pasti, saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kami menghormati proses ini," pungkas Sudirman. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved