Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tahap I sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ke jaksa peneliti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Jumat (30/4).
Penyidik JAM-Pidsus percaya diri melakukan tahap I meskipun sampai saat ini aset yang disita dari para tersangka belum mampu menutup setengah dari total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Teranyar, Febrie menyebut aset tersangka yang telah dihitung hampir mencapai Rp11 triliun, sementara kerugian negara yang dicatat BPK dalam kasus itu Rp23,739 triliun.
Febrie menegaskan penyitaan aset para tersangka yang diperoleh dari rasuah ASABRI tetap dilakukan sembari memberikan kesempatan jaksa peneliti bekerja.
"Proses tahap I ini sebenarnya memberi kesempatan kepada jaksa peneliti untuk melihat kekuatan pembuktian dan ini nanti hasil diskusinya kita lihat sampai sejauh mana petunjuk dari penuntut umum. Termasuk masih ada waktu ini untuk mengejar aset," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jakarta.
Baca juga: ASABRI Bayarkan Manfaat Asuransi JKK untuk Korban KRI Nanggala-402
Menurut Febrie, kesulitan untuk melakukan penyitaan disebabkan karena banyak aset milik dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, telah disita dalam penyidikan megakorupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan telah divonis seumur hidup di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
"Memang aset-asetnya banyak yang sudah kita sita di saat tindak pidana Jiwasraya," tutur Febrie.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini. Febrie mengatakan penyelidikan untuk mencari tersangka korporasi akan dilakukan setelah proses tahap I usai.
JAM-Pidsus Ali Mukartono mengatakan pola ini juga sempat dilakukan saat penyidikan Jiwasraya yakni penetapan 13 tersangka korporasi dilakukan belakangan. Ali menyebut penyidik akan menjerat tersangka korporasi jika menemukan alat bukti.
"Nanti itu (tersangka korporasi). Hasil evaluasi ini (tahap I) bisa enggak? Ini kan baru pertanggungjawaban pidana orang. Kayak Jiwasraya kan belakangan juga," terang Ali.
Sementara itu, pihaknya berharap BPK merampungkan perhitungan ulang kerugian keuangan negara sebelum masa tahanan para tersangka habis bulan ini. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, saat ditemui akhir Maret lalu menyatakan perhitungan tersebut telah rampung. Namun sampai sejauh ini, belum ada pernyataan lanjutan resmi dari BPK.
Menurut Ali, belum rampungnya perhitungan kerugian disebabkan karena BPK memperlebar proses audit ke pihak-pihak lain yang menjadi nominee para tersangka.
"Kemarin kita dimintai dari BPK itu konfirmasi terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga nominee. Nah, itu mau dicocokkan dengan nominee-nominee," tukasnya.
Selain Benny dan Heru, dua tersangka lain dari unsur swasta dalam kasus ASABRI adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Sementara dari internal ASABRI, penyidik menjerat dua mantan direktur utama, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Sisanya adalah mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.(OL-5)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved