Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri Wahyumi ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Talaud 2014-2017. Dia diduga menerima duit Rp9,5 miliar.
"Perkara ini yang kedua kali SWM ditetapkan sebagai tersangka meski secara waktu perkara kedua ini lebih dulu dilakukan SWM. Pengembangan perkara ini salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).
Sri Wahyumi diketahui baru bebas dari LP Wanita Klas II-A Tangerang, Rabu (28/4). Ia langsung dijemput penyidik KPK malam itu juga. Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Karyoto menjelaskan perkara baru itu merupakan pengembangan kasus suap revitalisasi pasar sebelumnya. KPK sudah meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan sejak September 2020.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 hari sampai 18 Mei di Rutan KPK Gedung Merah Putih," imbuh Karyoto. Konstruksi perkaranya, Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas dan kediaman pribadinya dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Talaud. Dia diduga memerintahkan agar rekanan tertentu mendapat proyek infrastruktur Pemkab Talaud dan meminta komitmen fee 10%.
Dalam konferensi pers, Sri Wahyumi tidak dihadirkan. Di era kepemimpinan KPK saat ini, pengumuman serta penahanan tersangka biasanya turut dihadirkan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Sri Wahyumi tidak ditampilkan dalam konferensi pers lantaran kondisinya tidak stabil. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved