Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa sebagai penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait izin ekspor benih bening lobster meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. Hal itu disampaikan penasihat hukum Suharjito dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
"Kami memohon patutlah menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa atau melepas terdakwa atau setidak-tidaknya memberikan pengampunan hakim berupa pidana yang seringan-ringannya," ujar penasihat hukum Suharjito, Aldwin Rahadian, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/4).
Aldwin mengklaim kliennya merupakan korban dari praktik korupsi yang sistematis. Praktik tersebut, lanjutnya, terejawantahkan dalam birokrasi yang sulit dengan kehadiran tim due diligence (uji tuntas). Ia menyebut suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 tanpa didasari niat sama sekali.
Menurut Aldwin, pengusaha dipersulit dengan birokrasi yang ada sehingga kliennya memberikan sesuatu agar izin yang dimohon dapat diberikan. Ini juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli meringankan atau a de charge, Muzakkir, dalam persidangan sebelumnya yang menyebut bahwa Suharjito hanyalah korban dari korupsi yang sistematis. "Terdakwa ialah korban dari muslihat staf khusus Menteri KKP, sehingga terdakwa terpaksa melalukan tindakan penyuapan kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan," tandas Aldwin.
Sementara itu, Suharjito yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan masih berat untuk dijalani. Ia berharap majelis hakim yang diketuai Albertus Usada bisa mengabulkan permohonan justice collaborator-nya. "Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan karena saya belum mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," aku Suharjito.
Atas pleidoi yang dibacakan Suharjito dan penasihat hukumnya, jaksa KPK langsung menanggapi dengan replik secara lisan. "Kami tim penuntut umum tetap pada (surat)tuntutan," singkat jaksa KPK Rony Yusuf.
"Begitu pun kami tim penasihat hukum menyampaikan secara lisan tetap pada nota pembelaan," timpal Aldwin saat mengutarakan duplik pihaknya. Dengan berakhirnya rangkaian pemeriksaan hingga duplik, Albertus menyatakan berikutnya majelis hakim akan melakukan musyawarah sebelum membacakan vonis. Adapun sidang putusan terhadap Suharjito akan dibacakan pada Rabu (21/4). (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved