Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi. Tujuannya untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.
"Hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumar (9/4).
Menurut dia, lokasi yang di tuju yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Menurut dia, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Itu meliputi yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3) dan Kantor pusat PT Gunung Madu Plantation, Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik untuk mendalami peran penyelenggara negara dan konsultan pajak yang terkait dengan kasus ini.
Meski tidak menyebut secara rinci identitas pihak-pihak tersebut, Karyoto memastikan penyidik masih terus mencari dan melengkapi alat bukti terkait kasus ini.
"Sepemahaman kami karena sudah geledah sana-sini baru satu alur. Ya (penggeledahan terkait penyelenggara negara dan konsultan pajaknya)," kata Karyoto.
Dalam kesempatan itu, Karyoto meminta masyarakat untuk bersabar terkait penanganan kasus ini, termasuk dalam upaya paksa dan pengumuman pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku KPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Namun, Karyoto memastikan, KPK akan menuntaskan setiap perkara yang ditangani.
"Setahu saya penyidik di KPK ini sudah sangat keras bekerjanya," katanya.
Dalam penggeledahan dibsejumlah lokasi tersebut, tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
Selain menggeledah sejumlah lokasi, tim penyidik juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negara, termasuk mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani serta empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL dan AS.
Upaya paksa tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. (Cah/OL-09)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved