Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Berkaca Vonis Joko Tjandra, ICW Desak Revisi UU Tipikor

 Cahya Mulyana
06/4/2021 13:02
Berkaca Vonis Joko Tjandra, ICW Desak Revisi UU Tipikor
Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) Kurnia Ramadhana.(Dok.MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR segera mengubah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tujuannya untuk menghentikan vonsi ringan pada pelaku korupsi, teranyar putusan 4 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

Djoko Tjandra terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Djoko Tjandra juga terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

"ICW mengusulkan agar ke depan, pembentuk UU segera merevisi UU Tipikor," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Ia mengatakan, polemik yang muncul dari vonis Djoko Tjandra ada pada regulasi pemberantasan korupsi. Hal ini lantaran, pasal yang mengatur tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara.

Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup. Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana serupa seperti Djoko Tjandra.

"Setidaknya untuk mengakomodir Pasal pemberi suap kepada penegak hukum seperti jaksa atau polisi agar diatur secara khusus. Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Kurnia menegaskan, Djoko Tjandra laik untuk dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain telah menyuap aparat penegak hukum, Joko Tjandra telah melarikan diri dari proses hukum.

"Bahkan, tindakan Djoko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," pungkasnya. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya