Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Tidak Akui Demokrat Kubu Moeldoko

Dhika Kusuma Winata
31/3/2021 13:50
Pemerintah Tidak Akui Demokrat Kubu Moeldoko
Ketua Umum Partai Demokrat AHY(Ant)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang memilih Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum. KLB itu dinlai tidak memenuhi persyaratan sesuai AD/ART partai.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan KLB Deli Serdang tak bisa memenuhi dokumen persyaratan yakni terkait Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan mandat dari para Ketua DPD serta Ketua DPC.

"Hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyarakatkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Sebelumnya, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada awal Maret lalu. Kepengurusan hasil KLB kemudian mendaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapat legalitas.

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB tersebut ilegal lantaran tak sesuai dengan AD/ART partai. Dengan keputusan itu, kepemimpinan Demokrat yang diakui pemerintah tetap di bawah kepengurusan AHY. (OL-13)

Baca Juga: Agus Yudhoyono: Moeldoko Tertipu Para Makelar Politik

Baca Juga: Moeldoko Menjawab Cikeas, Siap Pertaruhkan Leher



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya