Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memproses persyaratan banding putusan pengadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPM resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat tertama terhadap dua terdakwa korupsi tersebut.
"Hari ini tadi sudah dilakukan penandatanganan akta banding dimaksud di pengadilan negeri Jakarta Pusat," ujarnya, Jumat (12/3).
Proses persyaratan banding dengan cepat dilakukan setelah pengadilan memberikan vonis kepada terdakwa enan tahun penjara. Vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah mencoreng nama wajah peradilan.
"Amar putusan kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," terangnya.
Baca juga : PPATK Telusuri Aliran Dana Rp244 M yang Raib Milik Pertamina
Selain itu lembaga anti rasywah tersebut juga menilai vonis hukuman tidak tepat karena terdakwa tidak diberikan hukuman berupa hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti. Padahal dalam tuntutan jaksa penuntut umum KPK meminta mahkamah hakim mengganjar kedua terdakwa dengan? hukuman uang pengganti senilai Rp83,013 miliar. Keduanya dinilai pantas menerima hukuman lebih berat.
"Iya untuk hukuman pidana tambahan yang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa belum dikabulkan. Kami akan segera menyusun argumentasi alasan dari banding ini," tegasnya.
Sebelumnya Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rezky Herbiyono juga mendapat hukuman serupa. Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. terkait pengaturan sejumlah perkara di peradilan.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan. (OL-2).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved