Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam sidang yang digelar Kamis (4/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Joko pidana 4 tahun penjara. Padahal, kata Kurnia, regulasi yang menjadi dakwaan JPU memungkinkan Joko ditutuntut maksimal sampai 5 tahun.
"Denda yang dituntut oleh penuntut umum juga hanya Rp100 juta. Mengingat kejahatan yang ia (Joko) lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp250 juta," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Kurnia juga menyoroti latar belakang kejahatan Joko sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali seharusnya bisa menjadi dasar pemberat JPU dalam menyusun tuntutan. Selain itu, faktor lain yang bisa dijadikan pemberat adalah tercorengnya citra institusi Kejaksaan dan Kepolisian atas tindakan Joko.
Dalam kesempatan tersebut, Kurnia meminta majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis untuk mengesampingkan tuntutan JPU dan menghukum Joko dengan maksimal.
Sementara itu, ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam ihwal keterlibatan pihak lain.
"Sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," tandas Kurnia.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono tak menyoalkan apabila ada yang kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Joko. Dalam pembelaannya, Ali menyinggung vonis Joko di perkara cessie Bank Bali yang divonis 2 tahun berdasarkan putusan MA.
"Silahkan saja (menilai rendah). Namanya pendapat bisa beda dong. Dia (Joko) pokok perkaranya saja dihukum 2 tahun, ya kan? Tinggal cara melihatnya dari mana," tandas Ali.
Selain dituntut 4 tahun, Joko juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakinin bahwa Joko telah melakukan pemberian uang kepada oknum jaksa, Pinangki Sirna Malasari untuk rencana pengurusan hukum yang dihadapi berupa fatwa MA melalui Kejagung.
Suap Joko lainnya menyasar ke dua jenderal di Polri, yakni US$100 ribu ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Pemberian uang ke Prasetijo dan Napoleon dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi sebagai pelicin untuk menghapus status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi. Ini bertujuan agar Joko bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara cessie Bank Bali pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tri/OL-09)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved