Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan pelarangan ke luar negeri (cekal) terhadap para tersangka kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pengajuan cegah ke luar negeri itu sudah diajukan ke pihak imigrasi.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/3).
Menurut informasi yang dihimpun, pelarangan itu sudah berlaku sejak 8 Februari lalu. Ali Fikri mengatakan pencekalan itu untuk memudahkan penyidik memeriksa para tersangka agar tak lari ke luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri tentu dalam rangka kepentingan proses penyidikan. Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," ucap Ali Fikri.
KPK menyatakan masih terus mendalami kasus suap pajak itu. Diduga, kasus itu turut melibatkan pejabat Ditjen Pajak yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan.
Pejabat itu diduga menerima suap untuk mengurus wajib pajak perusahaan agar membayar pajak lebih rendah. Nilai suapnya ditaksir mencapai puluhan miliar.
Ali Fikri menyampaikan pihaknya belum bisa menyampaikan detail kasusnya termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan pimpinan KPK periode ini, tersangka baru akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaannya," kata Ali Fikri. (OL-13)
Baca Juga: Remisi Gayus Bukti Menkumham Tidak Sensitif Pemberantasan ...
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved