Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyoroti persoalan integritas penyelenggara negara terkait kasus Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Prestasi dan penghargaan yang didapat seorang pejabat bukan jaminan akan terhindar dari lingkaran korupsi.
"Korupsi itu disebabkan ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan atau ada kebutuhan. Yang paling penting jangan berpikir orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," tutur Firli, Minggu (28/2).
Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Korupsi, PDIP: Kami Kaget
Nurdin yang pernah menjabat Bupati Bantaeng dua periode itu pernah diganjar penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award. Sebab, dinilai berprestasi dalam pembangunan daerah. Dia juga pernah meraih berbagai penghargaan dari kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, hingga media massa.
Menurut Firli, penghargaan memang bisa didapatkan terkait prestasi kinerja dalam waktu tertentu. Namun, hal itu bukan jaminan. Dia pun mengimbau kepala daerah atau pejabat penyelenggara negara untuk memegang teguh amanah dari rakyat, dengan menjauhi korupsi.
"Saya berharap kepada seluruh penyelenggara negara yang diberikan mandat dan amanah, jauhi perilaku korupsi. Paling penting untuk tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi. Terus membangun, menjaga, serta memelihara amanah dengan integritas," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Nurdin Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Lebih lanjut, dia menegaskan komisi antirasuah terus melakukan pendidikan untuk meningkatkan integritas penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan. Dia juga mendorong perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi.
"Pemberantasan korupsi itu tidak hanya dengan penindakan. Kita juga lakukan pendidikan masyarakat, supaya meningkatkan integritas para penyelenggara negara, serta aparatur pemerintah supaya tidak korupsi," tutup Firli.(OL-11)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved