Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEHARI pascapemeriksaan dan penggeledahan di Gedung II Bina Marga dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 orang sebagai saksi pengembangan kasus dari fakta hukum di persidangan terdakwa Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulsel.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Mapolda Sulsel terkait laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 pada PUTR Sulsel.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel," kata Ali Fikri, Jumat (22/7).
Keenam saksi itu yakni Saharuddin Laida, Christian Sanpebua, Surya, Khadafi, Lilik dan Lukman Malik.
"Dari keenam saksi itu, seorang adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek preservasi jalan ruas ujung Lamuru-Pakattae-Bajoe, yaitu Surya," ucap Ali Fikri.
Lalu dua lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK pembangunan pelataran kawasan kuliner di Center Point of Indonesia, yang dikenal dengan nama Lego-lego, yaitu Khadafi dan Lilik.
Baca juga: Nurdin Abdullah Urung Ajukan Banding
Nurdin Abdullah saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar selama lima tahun dan denda Rp500 juta.
Nurdin Abdullah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Dia ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT), Februari 2021 bersama Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias Anggu, dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel saat itu, Edy Rahmat beserta barang bukti uang di dalam koper. Jika Nurdin divonis lima tahun penjara, Agung dijatuhi hukuman dua tahun dan Edy Rahmat empat tahun penjara.(OL-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
Menurut Jamaluddin, peran AC dan SF hanyalah sebagai joki. Perjudian yang mereka lakukan pun selain dilakukan secara online atau daring, juga dilakukan secara luring.
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
MDA berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dengan penggunaan listrik hijau.
Dalam Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, dukungan partai politik cenderung mengarah kepada pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
PIN Polio 2024 akan dilaksanakan dalam dua putaran, dengan target mencakup 1,2 juta anak. Putaran kedua direncanakan akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved