Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengakui adanya kendala yang ditemui dalam penyitaan aset dalam dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Hal itu berkaitan dengan aset yang tersebar di luar negeri.
"Banyak (kendala), sistem hukumnya yang berbeda dengan negara lain juga kendala," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).
Ali menyebut pihaknya tidak hanya melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka, tapi juga yang memiliki keterkaitan dengan aset perusahaan ASABRI. Penyitaan aset dilakukan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan sementara BPK mencapai Rp23 triliun lebih.
"Sepanjang ada kaitannya, nanti ada ASABRI, kita teliti dulu deh aliran dananya bagaimana," ujar Ali.
Sementara itu, penyidik juga tetap menelusuri aset milik terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Keduanya diketahui turut dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi ASABRI.
Menurut Ali, apabila aset yang didapat dari Benny dan Heru terbukti hanya dari korupsi Jiwasraya, penyitaan dilakukan melalui gugatan perdata. Ini disebabkan karena perkara Jiwasraya dengan terdakwa Benny dan Heru telah selesai di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Mantan Direktur Asabri Kaget Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kalau misalnya ada Jiwasraya ya bisa dilakukan gugatan perdata. Kan Pasal 38 ya, kalau ada barang yang belum diputus dalam perkara itu tetapi diduga bisa dilakukan gugatan perdata, Pasal 38c UU (Tipikor)," terang Ali.
Selain Benny dan Heru, Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Wamen BUMN: Kasus Asabri Punya Keterkaitan dengan Jiwasraya
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved