Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Namun, jumlah tersangka dalam perkara itu masih berpotensi bertambah.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono, penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Tergantung hasil penydikan dong. Alat buktinya ada gak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa engga," ujar Ali di Gedung Kejagung, Selasa (2/2).
Sampai sejauh ini, Ali mengatakan penyidik masih mengejar aset dalam perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih terus dilakukan. Sebanyak delapan orang yang sebagian besar berasal dari perusahaan Manajer Investasi turut diperiksa hari ini.
Kendati demikian, belum ada perusahaan MI yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. "Belum sampai ke situ," tukas Ali.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi antara lain berinisial DB, Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services; SW, Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.
Baca juga : Ini Alasan Kejagung Belum Terapkan TPPU di Kasus Asabri
Selanjutnya IM, Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management; JMF, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen; RO, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi; dan RAS, Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen.
Selain itu, dua orang yang berasal dari internal Asabri juga turut diperiksa sebagai saksi. Keduanya adalah RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI serta IM selaku Komite Audit PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asabri," terang Leonard.
Diketahui, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah dua mantan Direktur Utama Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaya. Penyidik juga turut menetapkan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat sebagai tersangka.
Benny dan Heru merupakan terdakwa yang telah divonis seumur hidup dalam megakorupsi Jiwasraya. Berdasarkan hitungan sementara BPK, total kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus Asabri mencapai Rp23,739 triliun. Jumlah itu lebih besar dibanding skandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun. (OL-7)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved