Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas Revisi Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi kali ini ialah model keserentakan Pemilu 2024 mendatang.
Secara khusus Baleg menghadirkan para penggiat Pemilu sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Selasa (9/1) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Usulan ataupun masukan dari para penggiat Pemilu akan digunakan oleh Baleg sebagai bahan pertimbangan merevisi UU Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar revisi UU Pemilu mengatur pemisahan Pelaksanaan Pemilu nasional dengan Pemilu lokal. Pemilu serentak seperti yang dilakukan pada 2019 memiliki dinilai tantangan yang kompleks.
"Konsekwensi beban, kompleksitas teknis yang berpengaruh terhadap surat suara tidak sah itu bukan tidak mungkin akan tetap terjadi di 2024," ujar Titi.
Titi melanjutkan, kompleksitas pelaksanaan Pemilu serentak dengan 5 kotak suara berdampak pada meningkatnya jumlah suara yang tidak sah. Berdasarkan catatan Perludem, jumlah suara tidak sah dalam Pemilu 2019 mencapai angka 32 persen dengan rincian, Pilpres 2,38 persen, Pileg DPR 11,12 pesen, dan Pileg DPD 19,02 persen.
"Diperlukan pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional untuk Pileg dan Pilpres sementara Pemilu lokal untuk kepala daerah dan DPRD," ujarnya.
Kendati demikian, Titi mengakui bahwa penggabungan Pilkada dengan Pemilihan DPRD secara bersamaan tetap memiliki tantangan. Namun, tantangan tersebut tidak akan lebih berat jika dibandingkan dengan format Pemilu serentak yang dilakukan di tahun 2019.
"Kalau DPRD di gabungkan dengan kepala daerah kan bobot bebannya sama-sama berat. Tapi setelah dihitung dan disimulasikan beratnya tidak akan lebih berat dibandingkan 5 surat suara," ujarnya.
Menanggapi usulan Perludem, dalam kesempatan yang sama Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menuturkan DPR akan mempertimbangkan usulan pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Yang terpenting ialah, revisi UU Pemilu 2017 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait Pemilu nasional dan lokal, kita ikuti saja pembicaraan berikutnya. Asalkan tidak bertentangan dengan keputusan MK. Pilpres itu DPR dan DPD harus disatukan sementara yang lainnya bisa fleksibel," ujarnya. (OL-4)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved